For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 5/2024 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2024Publication Date:15 Juli 2024
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date01 Agustus 2024
Publication Date15 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Bab II dalam Lampiran II Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Perubahan ini berkaitan dengan persyaratan pengusulan unit kerja/satuan kerja berpredikat menuju WBK/WBBM.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang berdaya saing, pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta kualitas pelayanan publik yang prima, dengan melakukan pembangunan zona integritas pada unit kerja/satuan kerja di instansi pemerintah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mendorong pengusulan unit kerja/satuan kerja di pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan Pengusulan Zona Integritas: Pimpinan instansi pemerintah mengusulkan unit kerja/satuan kerja kepada TPN Kementerian berdasarkan laporan hasil evaluasi TPI. Persyaratan pengusulan meliputi opini BPK minimal "WTP", predikat SAKIP minimal "B" atau "BB", Indeks RB minimal "CC" atau "B" atau "BB", level maturitas SPIP minimal level 3, unit kerja/satuan kerja merupakan core layanan, memberikan dampak signifikan terhadap persepsi masyarakat, tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan 100%, kepatuhan penyampaian LHKAN dan LHKPN 100%, telah melakukan pembangunan ZI minimal satu tahun, dan predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal "B" atau "BB".
  • Pengecualian untuk Pemerintah Daerah: Dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah melaksanakan aksi prioritas Stranas PK, unit kerja/satuan kerja tertentu tetap dapat melakukan pembangunan Zona Integritas dan mengajukan pengusulan meskipun masih dalam proses pemenuhan syarat.
  • Prosedur Pengusulan: Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kepada Menteri c.q. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan melalui Surat Pengajuan Evaluasi, dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
  • Evaluasi Mandiri: Instansi Pemerintah dapat menyelenggarakan evaluasi Zona Integritas secara mandiri bagi unit kerja/satuan kerja untuk mendapatkan predikat Menuju WBK.

(-)

(-)