on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Also known as: Permen PANRB 5/2024 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Bab II dalam Lampiran II Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Perubahan ini berkaitan dengan persyaratan pengusulan unit kerja/satuan kerja berpredikat menuju WBK/WBBM.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang berdaya saing, pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta kualitas pelayanan publik yang prima, dengan melakukan pembangunan zona integritas pada unit kerja/satuan kerja di instansi pemerintah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mendorong pengusulan unit kerja/satuan kerja di pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial: