For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 90/2021 · Permen PANRB No. 90 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 671), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi 2020-2024, khususnya terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Tujuan dari pembangunan dan evaluasi ZI adalah sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam membangun ZI menuju WBK dan WBBM, serta sebagai rujukan bagi Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Nasional (TPN) dalam melakukan evaluasi. Ketentuan substansial mencakup pedoman pembangunan ZI yang meliputi pencanangan ZI, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, dan pemantauan pembangunan ZI. Evaluasi ZI oleh TPN mencakup evaluasi oleh TPI, pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM, evaluasi oleh TPN, dan pemantauan unit kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM. Peraturan ini juga mengatur penyusunan profil pembangunan ZI berdasarkan hasil evaluasi unit kerja.

(-)

(-)