on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Also known as: PERPRES 111/2015 · PERPRES No. 111 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang diatur dalam peraturan ini. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan dari menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.