on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Also known as: PERPRES 120/2018 · PERPRES No. 120 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perindustrian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menerima remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Perindustrian menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.