on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
Also known as: PMK 39/PMK.02/2020 · PMK No. 39/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2020. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, serta untuk merespons kebutuhan penanganan pandemi COVID-19. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa revisi anggaran dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan perubahan kebijakan prioritas pemerintah dan kondisi ekonomi nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam memproses revisi anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis revisi anggaran, termasuk revisi yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, serta mekanisme revisi anggaran terkait penanganan pandemi COVID-19. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas waktu penerimaan usulan revisi anggaran dan penyampaian pengesahan revisi anggaran.