For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

Also known as: PMK 117/PMK.02/2020 · PMK No. 117/PMK.02/2020

Status:
Active
Effective Date:1 September 2020Publication Date:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 September 2020
Publication Date31 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga, mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga, dan mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN. Peraturan ini juga mengatur proses penelaahan usulan revisi anggaran, penetapan surat pengesahan revisi anggaran, dan penerbitan surat penolakan usulan revisi anggaran. Selain itu, diatur pula mengenai penyelesaian proses revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran.

(-)

(-)