For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Also known as: PMK 154/PMK.05/2014 · PMK No. 154/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:25 Juli 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab melalui pembangunan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan Substansial: SPAN adalah sistem terintegrasi yang mencakup modul penganggaran, komitmen, pembayaran, penerimaan, kas, dan akuntansi serta pelaporan. Sistem ini mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. SPAN juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)