For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Also known as: PMK 154/PMK.05/2013 · PMK No. 154/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:13 November 2013Publication Date:13 November 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 November 2013
Publication Date13 November 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) guna mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SPAN adalah sistem terintegrasi yang mencakup modul penganggaran, komitmen, pembayaran, penerimaan, kas, dan akuntansi serta pelaporan. Pelaksanaan piloting dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan infrastruktur, dengan fokus pada unit-unit kerja tertentu. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi satuan kerja untuk mendaftarkan data supplier dan kontrak ke KPPN, serta mengatur mekanisme validasi dan pencatatan data ke dalam SPAN. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan aplikasi SPAN untuk proses penganggaran, pembayaran, dan penerimaan negara, serta menetapkan prosedur rekonsiliasi dan pelaporan keuangan.

(-)

(-)