For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 98 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996

Also known as: Keppres 98/1998 · Keppres No. 98 Tahun 1998 · Keppres Nomor 98 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 1998Publication Date:7 Juli 1998
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juli 1998
Publication Date07 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam rangka mendukung reformasi dan restrukturisasi perekonomian nasional. Dengan demikian, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 yang mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas bantuan untuk pembinaan keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera I, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)