For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera

Also known as: Keppres 92/1996 · Keppres No. 92 Tahun 1996 · Keppres Nomor 92 Tahun 1996

Status:
Inactive
Publication Date:4 Desember 1996
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date04 Desember 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengintensifkan pemberian bantuan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Keputusan Presiden ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Perubahan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak, baik Badan maupun Orang Pribadi, diwajibkan memberikan bantuan sebesar 2% dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta Wajib Pajak dalam pembinaan keluarga yang membutuhkan.

(-)

(-)