For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara

Also known as: Permenhub 69/2021 · Permenhub No. 69 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2021Publication Date:29 Juli 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date02 Agustus 2021
Publication Date29 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara dan mekanisme pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara dengan kebutuhan organisasi saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018. Perubahan ini mencakup pembatasan pengelolaan DIPA oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, kecuali untuk KPA dan Bendahara di luar negeri. Mekanisme pengangkatan KPA diatur lebih rinci, termasuk usulan oleh Pejabat Eselon II kepada Sekretaris Jenderal dan delegasi kewenangan Menteri kepada Sekretaris Jenderal. Ketentuan mengenai penggantian KPA juga diatur, dengan masa jabatan berlaku hingga pejabat definitif ditetapkan.

(-)

(-)