For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara

Also known as: Permenhub 3/2019 · Permenhub No. 3 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2019Publication Date:23 Januari 2019
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tetap Administrasi Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan mekanisme pengangkatan pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pejabat perbendaharaan negara yang diatur dalam peraturan ini meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat tersebut, termasuk kewajiban memiliki sertifikasi tertentu dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat lain dalam satu DIPA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang masing-masing pejabat, serta tanggung jawab formal dan materiil mereka dalam pengelolaan anggaran dan barang milik negara.

(-)

1. Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi dan pemberhentian pejabat perbendaharaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri di bidang keuangan.