on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara
Also known as: Permenhub 3/2019 · Permenhub No. 3 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan mekanisme pengangkatan pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pejabat perbendaharaan negara yang diatur dalam peraturan ini meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan mekanisme pengangkatan pejabat tersebut, termasuk kewajiban memiliki sertifikasi tertentu dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat lain dalam satu DIPA. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang masing-masing pejabat, serta tanggung jawab formal dan materiil mereka dalam pengelolaan anggaran dan barang milik negara.