Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perencanaan dan penganggaran APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, pertanggungjawaban keuangan daerah, dan informasi keuangan daerah. Peran Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA dipertegas. Selain itu, diatur pula mengenai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas membantu Gubernur dalam penyusunan APBD. APBD mencakup pendapatan daerah (pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer), dan pembiayaan daerah (penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan). Peraturan ini juga mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah.