For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 12/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2008Publication Date:23 Oktober 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date23 Oktober 2008
Publication Date23 Oktober 2008
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk menciptakan peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Perencanaan dan Penganggaran:** Proses penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat dan memperjelas tanggung jawab antara eksekutif dan DPRD. RKA-SKPD harus menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, dan korelasi antara anggaran dengan manfaat yang ingin dicapai. APBD menjadi instrumen disiplin dalam pengambilan kebijakan pendapatan dan belanja daerah. 2. **Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah:** Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diimplementasikan oleh Kepala SKPKD di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Perubahan APBD dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Pejabat pelaksana anggaran memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar. Sistem pengawasan pengeluaran dan pembayaran diatur, termasuk manajemen kas, pengelolaan piutang dan utang, investasi, dan barang milik daerah. SKPD berperan sebagai pengguna anggaran dan pelaksana program, sementara SKPKD sebagai Bendahara Umum Daerah. 3. **Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:** Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diperiksa oleh BPK.

(-)

(-)