Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk menciptakan peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan dan Penganggaran:** Proses penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat dan memperjelas tanggung jawab antara eksekutif dan DPRD. RKA-SKPD harus menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, dan korelasi antara anggaran dengan manfaat yang ingin dicapai. APBD menjadi instrumen disiplin dalam pengambilan kebijakan pendapatan dan belanja daerah.
2. **Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah:** Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diimplementasikan oleh Kepala SKPKD di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Perubahan APBD dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Pejabat pelaksana anggaran memiliki peran dan tanggung jawab yang lebih besar. Sistem pengawasan pengeluaran dan pembayaran diatur, termasuk manajemen kas, pengelolaan piutang dan utang, investasi, dan barang milik daerah. SKPD berperan sebagai pengguna anggaran dan pelaksana program, sementara SKPKD sebagai Bendahara Umum Daerah.
3. **Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:** Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diperiksa oleh BPK.