on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Also known as: PMK 9/PMK.02/2016 · PMK No. 9/PMK.02/2016
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disajikan sebagai penjelasan historis terhadap isi dan implikasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 (diundangkan 26 Januari 2016).
Tanggal pencabutan atau berakhirnya masa berlaku: Tidak tercantum dalam teks Peraturan yang diberikan. Dokumen sumber yang Anda serahkan adalah teks aslinya saat diundangkan (26 Januari 2016) dan tidak memuat ketentuan pencabutan.
Keterangan penting: Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE/NOT IN FORCE, tanggal resmi pencabutan atau penyataan tidak berlaku harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (Berita Negara, Lembaran Negara, dan/atau JDIH Kementerian Keuangan atau Kementerian Hukum dan HAM) untuk memastikan kapan secara formal peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pengganti resmi: Dari dokumen yang disediakan tidak tercantum peraturan yang menggantikan. Jika peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, dapat saja digantikan oleh peraturan menteri keuangan yang lebih baru atau oleh kebijakan administratif lain yang mengatur tata cara pembayaran pajak daerah untuk kegiatan hulu migas. Namun, identifikasi peraturan pengganti membutuhkan pengecekan ke basis data peraturan nasional (JDIH Kemenkeu, Lembaran Negara, atau situs resmi pemerintah).
Dalam teks ini: Tidak ada pencantuman perubahan/amandemen terhadap PMK Nomor 9/PMK.02/2016 pada saat diundangkan; ini adalah naskah asli sebagaimana diundangkan pada 26 Januari 2016.
Catatan sejarah yang perlu diverifikasi: Untuk mengetahui apakah PMK ini sempat diubah, dicabut sebagian, atau diberi ketentuan transisi sebelum dinyatakan tidak berlaku, perlu pemeriksaan riwayat peraturan pada JDIH Kementerian Keuangan dan Berita Negara terkait penerbitan/ pencabutan/amandemen selanjutnya.
Rekomendasi verifikasi: Cek sumber resmi (JDIH Kemenkeu, Berita Negara RI, portal peraturan nasional) untuk memperoleh tanggal pencabutan, ketentuan pengganti, dan riwayat perubahan yang sah.
Tujuan utama: Menetapkan tata cara pelaksanaan pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat atas nama Kontraktor sesuai mekanisme Kontrak Kerja Sama (assume and discharge).
Latar belakang: Mengakomodasi ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama yang menyatakan bahwa Kontraktor ditanggung/dibebaskan dari pajak daerah tertentu; memberikan kerangka administrasi agar pembayaran pajak daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi dengan prosedur verifikasi dan dokumentasi yang jelas.
Kewajiban Kontraktor: Menyampaikan data realisasi volume pemanfaatan air permukaan, air tanah, dan tenaga listrik setiap bulan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 6 ayat 1).
Kewajiban Pemerintah Daerah: Menghitung besaran pokok pajak berdasarkan dokumen dan berita acara, menerbitkan Surat Ketetapan/Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, menyampaikan surat tagihan lengkap kepada SKK Migas (Pasal 7-8).
Kewajiban SKK Migas: Memvalidasi data realisasi bersama Kontraktor dan Pemerintah Daerah, melakukan verifikasi dokumen/tagihan, menerbitkan surat permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (Pasal 6, 9).
Kewajiban Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Anggaran dan Perbendaharaan: Meneliti permintaan pembayaran, menerbitkan permintaan pemindahbukuan, melakukan pemindahbukuan melalui Bank Indonesia, dan menyampaikan bukti pembayaran (Pasal 10-12).
Hak Pemerintah Daerah: Menerima pembayaran pokok pajak daerah yang ditagihkan dan mendapatkan bukti penerimaan serta catatan pemindahbukuan dari pusat.
Dalam dokumen tidak tercantum alasan pencabutan. Sebagai catatan analitis, alasan umum pencabutan peraturan semacam ini dapat meliputi: penyusunan atau penerbitan peraturan pengganti yang mengharmonisasikan mekanisme pembayaran, perubahan kebijakan fiskal pusat-daerah, sinkronisasi dengan undang-undang atau peraturan daerah yang baru, atau adanya putusan hukum/administratif yang menuntut revisi mekanisme pembayaran.
Catatan praktis: Tanpa referensi resmi kepada peraturan pengganti atau pencabutan, tidak bisa dipastikan motif formalnya. Konfirmasi dari sumber resmi diperlukan untuk menetapkan alasan hukum pencabutan.
Operasional: Perubahan mekanisme pembayaran dan alur administratif antara Kontraktor, SKK Migas, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Keuangan. Jika pengganti mengubah tata cara, pihak terkait harus menyesuaikan prosedur pelaporan, penyusunan berita acara, dan mekanisme pemindahbukuan.
Keuangan: Potensi perubahan penanggungjawaban biaya pajak, timing penerimaan daerah, dan pengelolaan Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Kontrak/Kewajiban: Kontrak Kerja Sama yang mengatur assume and discharge tetap relevan; pencabutan PMK dapat mempengaruhi praktik pelaksanaan teknis pembayaran, namun hak dan kewajiban kontraktual tetap tunduk pada ketentuan kontrak sampai direvisi.
Catatan akhir: Semua uraian di atas bersifat historis dan/atau analitis. Untuk implikasi hukum dan operasional saat ini, perlu mengidentifikasi peraturan pengganti dan/atau ketentuan transisi yang berlaku secara resmi.
Ketentuan peralihan saat dicabut: Teks PMK No. 9/PMK.02/2016 yang disampaikan tidak memuat pasal peralihan internal mengenai pencabutan atau transisi. Oleh karena itu, apabila peraturan ini dicabut, ketentuan peralihan yang mengatur efek pencabutan biasanya harus tercantum dalam peraturan yang mencabut atau menggantikan.
Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Saran praktis: Untuk menentukan hak/kewajiban dan penyelesaian perkara yang sedang berjalan, periksa:
Sanksi yang dahulu berlaku menurut teks PMK: Pada teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 yang disajikan tidak terdapat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus yang diberlakukan langsung oleh PMK ini terhadap pelanggaran prosedur. PMK ini lebih bersifat tata cara/prosedural (dokumen, verifikasi, alur pembayaran).
Sanksi substantif yang terkait:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Kesimpulan ringkas: PMK No. 9/PMK.02/2016 berfungsi sebagai aturan tata cara administratif pembayaran pajak daerah (PAP, PAT, PPJ) untuk kegiatan hulu migas. Ia tidak memuat sanksi substantif sendiri; sanksi terkait umumnya bersumber pada peraturan daerah dan peraturan pajak yang lebih tinggi. Karena peraturan ini kini dinyatakan tidak berlaku, status sanksi dan penyelesaian perkara harus diverifikasi terhadap peraturan yang saat ini mengatur materi tersebut dan terhadap ketentuan transisi/peralihan yang relevan.
Rekomendasi akhir: Untuk kepastian hukum dan langkah aksi (mis. rekonsiliasi tagihan, banding administratif, penyusunan laporan), lakukan verifikasi dokumen pencabutan/dokumen pengganti di JDIH Kemenkeu, Berita Negara RI, dan koordinasikan dengan SKK Migas serta Pemerintah Daerah terkait.