For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Also known as: Perka PPATK 03/2017 · Perka PPATK No. 03 Tahun 2017 · Perka PPATK Nomor 03 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:9 Mei 2017Publication Date:28 Februari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date09 Mei 2017
Publication Date28 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016, guna mengatur kembali organisasi dan tata kerja PPATK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ketentuan Substansial: PPATK bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utamanya adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Fungsi PPATK meliputi pengelolaan data, pengawasan kepatuhan, serta analisis transaksi keuangan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi Bidang Pencegahan dan Pemberantasan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan informasi, pengawasan kepatuhan, dan kerja sama internasional.

1. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada di lingkungan PPATK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya pengaturan baru berdasarkan Peraturan Kepala ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)