Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memiliki tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK menyelenggarakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan informasi, pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, serta analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Susunan organisasi PPATK terdiri atas Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, dan Deputi Bidang Pemberantasan. Selain itu, terdapat unsur Inspektorat, Pusat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli. Sekretariat Utama bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK. Deputi Bidang Pencegahan bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum. Deputi Bidang Pemberantasan bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.