For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum

Also known as: PMK 230/PMK.05/2009 · PMK No. 230/PMK.05/2009

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2009Publication Date:28 Desember 2009
Utang, Piutang & Hibah NegaraLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenghapusan Piutang Badan Layanan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2009
Publication Date28 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penghapusan piutang Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka pelaksanaan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Piutang BLU yang bersumber dari pendapatan BLU (PNBP) dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak. Pengelolaan piutang BLU harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Pemimpin BLU wajib menetapkan pedoman pengelolaan piutang yang disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait. Penghapusan secara bersyarat dilakukan setelah penagihan maksimal dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Kewenangan penghapusan secara bersyarat diberikan kepada pemimpin BLU sesuai jenjang kewenangannya, dengan persetujuan Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk jika diperlukan.

1. Piutang BLU yang telah diusulkan untuk dihapuskan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.

(-)