Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran (rightsizing) guna mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bantul. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas dan pendayagunaan kearifan lokal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Perubahan tipe Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Tipe B menjadi Tipe A.
2. Penggabungan Dinas Perdagangan, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
3. Penyesuaian nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4. Pembentukan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
5. Pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
6. Penyelarasan nomenklatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dengan berpedoman pada prinsip penyederhanaan birokrasi.