on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
Also known as: Perda Kabupaten Bantul 10/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bantul. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena wilayah Kabupaten Bantul memiliki potensi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana, serta organisasi BPBD yang lama dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.
Peraturan ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. BPBD merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala BPBD, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana.
Unsur Pengarah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala Badan dan sembilan anggota yang terdiri dari pejabat Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan masyarakat profesional. Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana dan terdiri atas Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).