For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Also known as: PERPRES 94/2017 · PERPRES No. 94 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:12 Oktober 2017Publication Date:11 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 2017
Publication Date11 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang dalam masa persiapan pensiun. Tunjangan ini dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan dan mulai dibayarkan sejak Desember 2016. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada anggaran negara.

(-)

(-)