on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Also known as: PERPRES 111/2014 · PERPRES No. 111 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dilaksanakan. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, dengan pengecualian bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dengan persetujuan Menteri terkait, dan tunjangan kinerja disesuaikan dengan tunjangan profesi jika ada.