For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara

Also known as: PP 36/1963 · PP No. 36 Tahun 1963 · PP Nomor 36 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:8 Juni 1963
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1963
Publication Date08 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan pegawai Perusahaan Negara dengan ketentuan penghasilan minimum yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penghasilan pegawai Perusahaan Negara tidak kurang dari Rp. 750,- per bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 8 tahun 1963. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penambahan tunjangan kemahalan umum sehingga penghasilan total pegawai Perusahaan Negara, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan tunjangan perusahaan, mencapai minimum Rp. 750,- per bulan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.

(-)