For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara

Also known as: PP 21/1963 · PP No. 21 Tahun 1963 · PP Nomor 21 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:13 Mei 1963
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1963
Publication Date13 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 55) pada pasal 15, 16, dan 17.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan angka persentase tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan, dan tunjangan perusahaan tambahan bagi pegawai Perusahaan Negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan penghasilan antara pegawai Pemerintah dan pegawai Perusahaan Negara, sejalan dengan kenaikan tunjangan kemahalan umum bagi pegawai Pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah angka persentase tunjangan kemahalan umum dari 30% menjadi 130%, tunjangan perusahaan dari 100% menjadi 50%, dan tunjangan perusahaan tambahan dari 150% menjadi 100%. Perubahan ini berlaku surut mulai 1 Mei 1963.

(-)

(-)