For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara

Also known as: Peraturan BKN 5/2022 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2022Publication Date:7 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date07 Februari 2022
Publication Date07 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 179).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pembina. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi instansi pembina dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip-prinsip penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, tugas, jenjang, dan kedudukan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, serta tahapan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. Tahapan tersebut meliputi penghitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan pelaporan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.

Peraturan ini juga mengatur tentang standar kemampuan rata-rata (SKR) dan persentase kontribusi dalam penghitungan kebutuhan jabatan, serta volume beban kerja yang mempertimbangkan jumlah ASN yang dikelola, ruang lingkup tugas organisasi, dan kompleksitas audit manajemen ASN. Unit kerja pengusul kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN harus menyampaikan usulan beserta kelengkapannya kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)