on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Also known as: Peraturan BKN 5/2022 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pembina. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi instansi pembina dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip-prinsip penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, tugas, jenjang, dan kedudukan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, serta tahapan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. Tahapan tersebut meliputi penghitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan pelaporan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
Peraturan ini juga mengatur tentang standar kemampuan rata-rata (SKR) dan persentase kontribusi dalam penghitungan kebutuhan jabatan, serta volume beban kerja yang mempertimbangkan jumlah ASN yang dikelola, ruang lingkup tugas organisasi, dan kompleksitas audit manajemen ASN. Unit kerja pengusul kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN harus menyampaikan usulan beserta kelengkapannya kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusbin JFK.