on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Also known as: Perka BKN 4/2013 · Perka BKN No. 4 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 mengenai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2012, yang bertujuan untuk memberikan pedoman lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan sistem angka kreditnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, antara lain:
Peraturan ini juga menetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, dengan tugas-tugas meliputi penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi.