For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta

Also known as: Permenkes 63/2020 · Permenkes No. 63 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 63 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2020Publication Date:26 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date17 Desember 2020
Publication Date26 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kinerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta dengan menata kembali organisasi dan tata kerjanya. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial: Rumah Sakit ini berada di bawah tanggung jawab Direktur Jenderal dan berfungsi sebagai rumah sakit khusus pusat tipe II-B. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dengan kekhususan di bidang penyakit infeksi. Organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang mengelola berbagai aspek seperti pelayanan medis, keuangan, sumber daya manusia, dan pendidikan. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional rumah sakit secara keseluruhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)