For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof.Dr. Sulianti Saroso Jakarta

Also known as: Permenkes 51/2019 · Permenkes No. 51 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 51 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof.Dr. Sulianti Saroso Jakarta
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date30 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2360/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta, dengan fokus pada penyakit infeksi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit. Rumah sakit ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan, dengan tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang mengelola berbagai aspek seperti pelayanan medis, keuangan, sumber daya manusia, dan pendidikan. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional rumah sakit, termasuk pengelolaan pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang penyakit infeksi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2360/Menkes/Per/XI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 247/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)