For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum

Also known as: PMK 100/PMK.05/2016 · PMK No. 100/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juni 2016Publication Date:21 Juni 2016
Standar & Pedoman TeknisLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Juni 2016
Publication Date21 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dalam penyusunan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan keuntungan. Peraturan ini mengatur bahwa BLU dapat memungut biaya dari masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan. Tarif layanan harus memperhitungkan biaya yang dikeluarkan dan dapat lebih besar, sama, atau lebih kecil dari biaya tersebut. Penetapan tarif harus mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kompetisi yang sehat. Pemimpin BLU mengajukan usulan tarif kepada menteri/pimpinan lembaga, yang kemudian dinilai oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif kepada menteri/pimpinan lembaga atau pemimpin BLU dalam kondisi tertentu. Pendapatan dari tarif layanan digunakan untuk membiayai belanja BLU.

(-)

(-)