on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Also known as: Peraturan OJK 17/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi dampak berkelanjutan dari pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menyesuaikan kebijakan stimulus yang ada.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam penyediaan dana pendidikan oleh BUK atau BUS, yang dapat kurang dari 5% dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia. Selain itu, kebijakan stimulus ekonomi untuk debitur yang terkena dampak COVID-19, termasuk UMKM, diperpanjang hingga tanggal tertentu. Perubahan ini juga mencakup penetapan kualitas agunan dan pemenuhan capital conservation buffer dengan batas waktu yang ditentukan.