on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Also known as: Peraturan OJK 11/POJK.03/2020 · Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 diterbitkan sebagai respons terhadap dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang mengganggu kinerja debitur dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemberian stimulus yang bersifat countercyclical dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Secara substansial, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bank (termasuk BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS) untuk menerapkan kebijakan stimulus bagi debitur yang terdampak COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut mencakup penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10.000.000.000,00, penetapan kualitas aset dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan sebagai kualitas lancar. Bank juga diperbolehkan memberikan penyediaan dana baru kepada debitur terdampak dengan mekanisme penetapan kualitas yang diatur secara terpisah.
Dalam pelaksanaannya, Bank diwajibkan memiliki pedoman internal untuk menetapkan debitur yang terdampak COVID-19 serta menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan. Seluruh kebijakan stimulus ini bersifat sementara dan berlaku hingga 31 Maret 2021.