on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
Also known as: PP 3/2018 · PP No. 3 Tahun 2018 · PP Nomor 3 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Keuangan guna menunjang pembangunan nasional. Penyesuaian jenis dan tarif PNBP diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada berbagai direktorat di Kementerian Keuangan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. PNBP mencakup biaya perizinan, persetujuan, denda administratif, dan biaya penagihan pajak. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan dapat disesuaikan dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau proses hukum.