For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 18/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2009Publication Date:9 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date09 November 2009
Publication Date09 November 2009
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa reklame merupakan media promosi yang dapat memberikan keuntungan dan peningkatan pendapatan, sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan, objek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Peraturan ini mengatur definisi reklame, objek dan subjek pajak reklame, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan pidana, dan penyidikan. Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian tertentu seperti reklame oleh pemerintah pusat dan daerah, reklame sosial, pendidikan, keagamaan, dan partai politik tanpa sponsor. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari Nilai Perhitungan Sewa Reklame. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan membayar pajak sesuai ketentuan. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.