on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 29/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat basis perekonomian daerah dari sektor perpajakan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap penyelenggaraan reklame, meliputi berbagai jenis seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan sendiri, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut. Jika melalui pihak ketiga, pihak ketiga menjadi wajib pajak.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.
Masa pajak adalah 1 (satu) tahun. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.