For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 13/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2018Publication Date:4 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date04 Oktober 2018
Publication Date04 Oktober 2018
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan. Selain itu, pencabutan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup untuk memiliki izin lingkungan. Pemerintah Kabupaten Lumajang melaksanakan pelayanan Izin Lingkungan. Hal ini juga sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

(-)

(-)