on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 4/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Kewenangan pemberian izin gangguan berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan, insentif pemungutan, dan penyidikan.