For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 4/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:22 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Kewenangan pemberian izin gangguan berada pada Bupati, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban memiliki izin bagi setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan/jenis usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan.
  2. Prosedur pengajuan permohonan izin secara tertulis kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
  3. Pembentukan Tim Verifikasi Teknis Perizinan Terpadu yang memberikan rekomendasi kepada Bupati.
  4. Kewajiban dan hak pemohon izin, termasuk melakukan langkah-langkah penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, dan menjamin kebenaran dokumen.
  5. Masa berlaku izin gangguan adalah selama perusahaan melakukan usahanya, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 3 tahun.
  6. Pengaturan mengenai pencabutan atau pembatalan izin gangguan.
  7. Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, dan masa retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,-. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.