For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, Dan Timbang

Also known as: Permendag 51/2019 · Permendag No. 51 Tahun 2019 · Permendag Nomor 51 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:16 Juli 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeJuru Ukur, Takar, Dan Timbang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date16 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran alat ukur, takar, dan timbang dalam transaksi perdagangan di pasar. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan penetapan Juru Timbang yang bertugas mengamati, memeriksa, dan memastikan alat-alat ukur berfungsi sesuai ketentuan. Juru Timbang harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat yang diperoleh melalui bimbingan teknis. Pengelola Pasar bertanggung jawab atas penugasan dan evaluasi Juru Timbang, yang dapat bekerja di lebih dari satu pasar dalam satu wilayah UML. Juru Timbang wajib melaporkan hasil pengamatan dan pemeriksaan kepada Pengelola Pasar dan UML.

(-)

  • 1. Juru Timbang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan penetapan.
  • 2. Peringatan tertulis dapat diberikan hingga tiga kali sebelum pencabutan penetapan dilakukan.