on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang
Also known as: Permendag 90/2020 · Permendag No. 90 Tahun 2020 · Permendag Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang juru ukur, takar, dan timbang (JUTT) yang bertugas melakukan pengamatan dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam transaksi perdagangan. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Unit Metrologi Legal (UML) dan dapat bekerjasama dengan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha, dan Instansi Pemerintah. JUTT harus memenuhi syarat seperti WNI, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, berusia minimal 19 tahun, dan memiliki sertifikat JUTT yang diperoleh melalui bimbingan teknis atau pelatihan yang dilaksanakan oleh UML, Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, atau Direktorat Metrologi.
Kepala Daerah berwenang menetapkan, melantik, mengambil sumpah, dan mencabut penunjukan JUTT, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Usulan penunjukan diajukan oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha, atau Instansi Pemerintah kepada Kepala UML, kemudian diajukan kepada Kepala Dinas untuk diperiksa pemenuhan persyaratannya. JUTT yang telah dilantik dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengamatan UTTP di lokasi Pengelola Pasar, Pelaku Usaha, atau Instansi Pemerintah dalam satu wilayah kerja UML dan bertanggung jawab kepada pihak yang mengajukan usulan penunjukan. Tugas JUTT meliputi pencatatan UTTP, pemeriksaan berkala, pemberian informasi, melakukan ukur, takar, dan timbang ulang jika ada pengaduan, mengelola Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang, dan memperbaiki UTTP jika memiliki sertifikat reparatir.
JUTT bertanggung jawab memastikan UTTP memiliki tanda sah yang berlaku, digunakan sesuai peruntukannya, dan Fasilitas Ukur berfungsi dengan baik. Mereka juga wajib melaporkan kegiatan secara berkala dan jika ada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan. JUTT wajib menggunakan seragam dan tanda pengenal, menjaga perilaku, dan melayani konsumen dengan baik. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan dari pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha, atau Instansi Pemerintah.