For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang

Also known as: Permendag 90/2020 · Permendag No. 90 Tahun 2020 · Permendag Nomor 90 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2020Publication Date:9 November 2020
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeJuru Ukur, Takar, dan Timbang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date23 November 2020
Publication Date09 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 808).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang juru ukur, takar, dan timbang (JUTT) yang bertugas melakukan pengamatan dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam transaksi perdagangan. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Unit Metrologi Legal (UML) dan dapat bekerjasama dengan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha, dan Instansi Pemerintah. JUTT harus memenuhi syarat seperti WNI, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, berusia minimal 19 tahun, dan memiliki sertifikat JUTT yang diperoleh melalui bimbingan teknis atau pelatihan yang dilaksanakan oleh UML, Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, atau Direktorat Metrologi.

Kepala Daerah berwenang menetapkan, melantik, mengambil sumpah, dan mencabut penunjukan JUTT, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Usulan penunjukan diajukan oleh pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha, atau Instansi Pemerintah kepada Kepala UML, kemudian diajukan kepada Kepala Dinas untuk diperiksa pemenuhan persyaratannya. JUTT yang telah dilantik dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengamatan UTTP di lokasi Pengelola Pasar, Pelaku Usaha, atau Instansi Pemerintah dalam satu wilayah kerja UML dan bertanggung jawab kepada pihak yang mengajukan usulan penunjukan. Tugas JUTT meliputi pencatatan UTTP, pemeriksaan berkala, pemberian informasi, melakukan ukur, takar, dan timbang ulang jika ada pengaduan, mengelola Fasilitas Ukur, Takar, atau Timbang Ulang, dan memperbaiki UTTP jika memiliki sertifikat reparatir.

JUTT bertanggung jawab memastikan UTTP memiliki tanda sah yang berlaku, digunakan sesuai peruntukannya, dan Fasilitas Ukur berfungsi dengan baik. Mereka juga wajib melaporkan kegiatan secara berkala dan jika ada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan. JUTT wajib menggunakan seragam dan tanda pengenal, menjaga perilaku, dan melayani konsumen dengan baik. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan dari pimpinan Pengelola Pasar, Pelaku Usaha, atau Instansi Pemerintah.

Penetapan penunjukan sebagai juru ukur, takar, dan timbang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2019 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 808), dinyatakan tetap berlaku.

1. Juru ukur, takar, dan timbang yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis atau pencabutan penunjukan oleh Kepala Daerah. 3. Teguran lisan/tertulis diberikan maksimal 3 kali dalam 6 bulan. 4. Jika setelah 3 teguran tidak ada perbaikan, penunjukan dicabut.