For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi

Also known as: Permendagri 66/2012 · Permendagri No. 66 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 66 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 2012Publication Date:2 Oktober 2012
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date03 Oktober 2012
Publication Date02 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2012 ini bertujuan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur dan kelompok kerja (Pokja) dalam melaksanakan tugasnya. Pokja terdiri dari beberapa bidang yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti menjaga stabilitas politik, penataan wilayah, dan penguatan tata kelola pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur tentang rapat kerja gubernur, pelaporan, pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Dalam Negeri, serta pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

1. Bupati/Walikota yang tidak menghadiri Rapat Kerja Gubernur dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.