on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Also known as: Permendagri 12/2021 · Permendagri No. 12 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam peraturan ini, diatur pembentukan organisasi dan tata kerja Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), yang terdiri dari sekretariat dan unit kerja di berbagai bidang seperti pemerintahan, hukum, keuangan, perencanaan, dan pengawasan. Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas GWPP, termasuk koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan, penyusunan dokumen perencanaan, serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas GWPP.