on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Akuntan Beregister Negara
Also known as: PMK 25/PMK.01/2014 · PMK No. 25/PMK.01/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara bertujuan untuk menggantikan Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya yang belum mengatur pembinaan profesi akuntan. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap akuntan berijazah harus terdaftar dalam Register Negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pendaftaran akuntan, termasuk pendidikan profesi, pengalaman kerja, dan keanggotaan dalam asosiasi profesi. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Kantor Jasa Akuntansi, serta kewajiban akuntan dan kantor jasa untuk mematuhi standar profesi dan melaporkan perubahan data kepada PPAJP. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pendidikan profesional berkelanjutan untuk menjaga kompetensi akuntan.