on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Akuntan Beregister
Also known as: PMK 216/PMK.01/2017 · PMK No. 216/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister bertujuan untuk menyempurnakan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi akuntan serta mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran Akuntan Beregister, termasuk syarat dan prosedur bagi warga negara Indonesia dan asing. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Akuntan Beregister untuk menjadi anggota Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi dan memelihara kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Peraturan ini juga mengatur izin bagi Akuntan Berpraktik dan Kantor Jasa Akuntan (KJA), termasuk syarat pendirian dan pengelolaan KJA. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dengan kerjasama Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi.