For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras

Also known as: Peraturan Bapanas 5/2024 · Peraturan Bapanas No. 5 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2024Publication Date:3 Juni 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date05 Juni 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 291).

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Latar belakang perubahan ini adalah karena harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 2 yang mengatur tentang penetapan, dasar penetapan, jenis, persyaratan mutu, pengecualian, evaluasi, dan perubahan HET Beras, serta perubahan Lampiran yang berisi daftar Harga Eceran Tertinggi Beras berdasarkan wilayah. HET Beras ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. Jika terdapat perubahan hasil evaluasi, perubahan HET Beras akan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)