For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras

Also known as: Peraturan Bapanas 7/2023 · Peraturan Bapanas No. 7 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2023Publication Date:30 Maret 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeHarga Eceran Tertinggi Beras
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date31 Maret 2023
Publication Date30 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga beras di tingkat konsumen melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. HET Beras berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha pangan dalam penjualan beras secara eceran kepada konsumen. Peraturan ini menetapkan bahwa HET Beras ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga dan ditetapkan berdasarkan wilayah. Beras yang diatur dalam peraturan ini terdiri atas beras medium dan premium, dengan persyaratan mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha pangan wajib mengikuti ketentuan HET Beras dan mencantumkan informasi HET pada kemasan atau media informasi di tempat penjualan.

1. Beras dalam kemasan yang telah mencantumkan informasi HET sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.