For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

Also known as: Permendagri 2/2026 · Permendagri No. 2 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2026Publication Date:19 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKeterbukaan Informasi

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePengelolaan Layanan Informasi Publik Di Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 Februari 2026
Publication Date19 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 bertujuan untuk menyediakan pedoman pengelolaan layanan informasi publik yang berkualitas di Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Peraturan ini mendefinisikan berbagai istilah terkait informasi publik, seperti Informasi Publik, PPID, dan Pemohon Informasi Publik. Diatur pula jenis informasi publik yang terdiri dari informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan. Terdapat standar layanan yang harus ditetapkan oleh Kementerian, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa, mencakup pengumuman informasi, permintaan informasi, pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa, penetapan daftar informasi publik, pendokumentasian, pengujian konsekuensi, layanan ramah disabilitas, dan maklumat pelayanan. Prosedur rinci untuk permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi diatur, termasuk persyaratan bagi pemohon dan jangka waktu penanganan. Peraturan ini juga menetapkan struktur kelembagaan pengelola informasi publik di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, yang meliputi Pembina, Atasan PPID, Penanggung Jawab, PPID, Tim Pertimbangan, PPID Pelaksana, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik, dengan rincian tugas dan wewenang masing-masing. Mekanisme pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan juga diatur untuk memastikan efektivitas pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik.

(-)

(-)