Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah agar menghasilkan layanan yang berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi.
2. Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) untuk mendukung kegiatan PPID.
3. Penetapan tugas dan kewenangan PPID Utama dan PPID Pembantu.
4. Pengaturan mengenai kelengkapan PLID, termasuk struktur organisasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID, Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP), Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID), Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIDP), dan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID).
5. Mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi oleh masyarakat.
6. Pembinaan dan pengendalian penataan PLID.
7. Pengaturan mengenai keberatan dan sengketa informasi.
8. Pembentukan Forum Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah (FKPPID Pemda).