on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 209 Tahun 1964 tentang Pembentukan Presidium Kabinet Kerja Di Bidang Telkom
Also known as: Keppres 209/1964 · Keppres No. 209 Tahun 1964 · Keppres Nomor 209 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung kelancaran dan perkembangan telekomunikasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi melalui penunjukan Presidium Kabinet Kerja dan pembentukan Dewan Telekomunikasi.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Presidium Kabinet Kerja untuk menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi. Dewan Telekomunikasi dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presidium Kabinet Kerja dan bertanggung jawab dalam koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan, penelitian, dan perkembangan industri serta kerjasama internasional di bidang telekomunikasi. Dewan ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota yang diangkat oleh Presiden. Ketua dan Sekretaris diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali. Anggota Dewan terdiri dari wakil-wakil berbagai departemen terkait dan Front Nasional. Ketua Dewan memiliki wewenang untuk menyusun tata cara kerja Dewan dan membentuk biro-biro jika diperlukan.