For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 342 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 342 Tahun 1964 tentang Penambahan Anggota Dewan Telekomunikasi Seperti Termaksud Dalam Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 209 Tahun 1964

Also known as: Keppres 342/1964 · Keppres No. 342 Tahun 1964 · Keppres Nomor 342 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1964Publication Date:31 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Anggota Dewan Telekomunikasi Seperti Termaksud Dalam Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 209 Tahun 1964
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1964
Publication Date31 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No.209 tahun 1964 dengan menambah keanggotaan Dewan Telekomunikasi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Dewan Telekomunikasi dengan memasukkan wakil dari Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kepentingan sektor industri dasar dan pertambangan terwakili dalam pengambilan keputusan terkait telekomunikasi. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa keterlibatan sektor tersebut penting dalam pengembangan dan pengelolaan telekomunikasi nasional. Dengan demikian, Keputusan Presiden ini mengubah Keputusan Presiden No.209 tahun 1964, khususnya pada pasal yang mengatur tentang keanggotaan Dewan Telekomunikasi.

(-)

(-)