For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Also known as: Peraturan MK 4/2023 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2023 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2023Publication Date:3 Februari 2023
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeTata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date03 Februari 2023
Publication Date03 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ruang lingkupnya mencakup pengajuan permohonan, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pengajuan permohonan dalam jangka waktu tertentu, serta persyaratan dokumen yang harus disertakan. Peraturan ini juga mengatur tentang tahapan penanganan perkara, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, dan pengambilan putusan.

(-)

(-)