For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: PP 12/2016 · PP No. 12 Tahun 2016 · PP Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2016Publication Date:4 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2016
Publication Date04 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan bagi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang memperkuat kelembagaan LPSK.

Ketentuan Substansial
Pimpinan LPSK terdiri dari 1 Ketua dan 6 Wakil Ketua. Mereka berhak atas penghasilan bulanan yang mencakup gaji dan tunjangan jabatan, serta hak lainnya seperti tunjangan perumahan, asuransi kesehatan, uang penghargaan, fasilitas transportasi, keprotokolan, dan perlindungan hukum. Perlindungan keamanan juga diberikan kepada pimpinan dan keluarganya. Penghasilan dan hak lainnya dihentikan setelah pemberhentian resmi dari jabatan.

(-)

(-)